Rangkuman MARPOL (part 1) jenis jenis pencemaran laut seperti yg diatur dalam MARPOL 73 78. 1. ANNEX I. Pencemaran oleh minyak (2 Oktober 1983). 2. ANNEX II. Pencemaran oleh bahan cair beracun dlm bentuk curah (6 April 1987). 3. ANNEX III. Pencemaran oleh barang berbahaya dlm bentuk terbungkus (1 Juli 1991). 4. ANNEX IV . Pencemaran dari kotoran manusia atau hewan (Sewage). 5. ANNEX V . Pencemaran oleh sampah (Garbage). 6. ANNEX IV . Pencemaran oleh udara. Dalam rangka mengantisipasi timbulnya pencemaran, persiapan 2 apa saja yang harus dilakukan pada waktu kapal sedang bunker. - Menyiapkan perlengkapan “ SOPEP “ - Saw Dust. - Oil Dispersant. Sea Over Plug (prop). - Oil Boom. - Fire Extinguisher. - Absorbent. - Fire Hydrant. - Oil Spring Unit. - Walky Talky. - Bendera B (siang). - Lampu merah (malam). - Cotton Rag. - Scope. - Menutup lubang 2 . Alat-alat apakah yg digunakan utk penanggulangan pencemaran oleh minyak dan jelaskan kegunaan dari masing-ma...
Informasi seputar dunia Pelaut